Jumat, 20 April 2012

iklan: Buat IUJK

Nama*:Citra
email*:afita_consultant@yahoo.co.id
Judul iklan*:Buat IUJK
Keterangan*:Ingin mengikuti Tender IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) ?

Jangan Khawatir kami ada untuk membantu Anda ...

Terjangkau, Terbaik, Terjamin, Terpercaya adalah slogan kami.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan untuk dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi baik sebagai Perencana Konstruksi (Konsultan), Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) atau sebagai Pengawas Konstruksi (Konsultan).
Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 369/KPTS/M/2001, bahwa setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Kosnstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat.
Dan keuntungan yang didapatkan apabila perusahaan sudah memiliki IUJK adalah pengurangan nilai pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan, untuk perusahaan dengan klasifikasi menengah & besar, dari 4% menjadi 3%.

Beberapa tahapan/persyaratan mengajukan proses IUJK ,Yaitu :
Sertifikat Keahlian (SKA), Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang terakreditasi LPJK dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

PROSEDUR UTAMA IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Yaitu :
1. Perusahaan harus memilih bidang dan sub bidang IUJK terlebih dahulu Kualifikasi Jasa Kontraktor (Konstruksi), atau Kualifikasi Jasa Konsultant (Konstruksi) yang sesuai Bidang Perusahaan anda.

2. Memiliki Tenaga Ahli Bersertifikat Keahlian atau Bersertifikat Keterampilan untuk di tetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan PJB (Penanggung Jawab Bidang) sesuai Bidangnya masing-masing

3. Untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultant) dengan kualifikasi Gred 4,3,2, minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat Keahlian (SKA)

4. Sedang kan untuk Perusahaan Jasa Pelaksana konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 7,6,5 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA Ahli Muda, Ahli Madya, atau Ahli Utama)
5. Untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dengan kualifikasi Gred 4,3,2 minimal harus memiliki tenaga ahli bersertifikat SKT Tingkat I, tingkat II, atau Tingkat III.

6. Pda Saat mengajukan Permohonan IUJK ,melampirkan Sertifikan Badan Usaha (SBU) yang Masih berlaku

7. Jika memang perpanjangan harus melampirkan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi

8. Pimpinan Perusahaan bersedia datang untuk di Foto untuk Proses IUJK

Beberapa Persyaratan yang di butuhkan untuk SKA / SKT, yaitu :
1. Ijazah sesuai Bidang yang sudah di legalisir
2. Foto 3x4 = 2 Lembar
3. KTP
4. NPWP Pribadi
5. CV Terbaru
6. Surat Pernyataan

MASA BERLAKU
SKT MIGAS berlaku selama 2 (dua) dan sudah tidak ada Registrasi ulang lagi Tetapi buat baru.


Kami membuka Konsultasi bebas untuk IUJK , SKT MIGAS dll.
Silakan Hubungi :
Citra / Fifi
CV.AFITA Consultant
Griya Permata B/5
16969
Telp/Fax.021-8202573 / 021-96948432
HP.087882070022 / 081280317176
Email : afita_consultant@yahoo.co.id
Category:JASA
Website (URL):http://afitaconsultantweebly.com/



Powered by EmailMeForm

Comments :

0 komentar to “iklan: Buat IUJK”