Jumat, 27 Januari 2012

iklan: SKT MIGAS

Nama*:afita
email*:afita_consultant@yahoo.co.id
Judul iklan*:SKT MIGAS
Keterangan*:PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
(Semua tahapan bisa diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant-HUB.021-8202573)

Tahap 1:
Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.

Tahap 2 :
Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh pihak Migas.

Tahap 3 :
Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh pihak Migas.

Tahap 4 :
Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan

Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas.



SUSUNAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)-MIGAS YANG AKAN DISEGEL

1. Lembaran atau kolom persetujuan Dokumen Ditjen Migas

2. Daftar Isi Dokumen

3. Surat pengantar SKT dan Sertifikat SKT MIGAS lama (apabila perpanjangan)

4. Berita Acara Hasil Presentasi dan Berita Acara Hasil Verifikasi

5. Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan UU No. 40 Tahun 2007 dari.
Menteri Kehakiman dan Ham

6. Neraca Perusahaan Terahir

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

8. SPPT Terakhir

9. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)

10.Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS)* jika bidang usaha jasa survey

11.Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) * jika bidang usaha jasa konstruksi

12.Surat Persetujuan Tetap (SPT) dari BKPM * jika PMA

13.Daftar Fotokopi Legal, sesuai bidang usahanya. (Example : Keanggotaan Kadin, Sertifikat Kompetensi Kadin, APIU / APIP, Keagenan, SKA-KTA-SBU-IUJK, dll) * sesuai bidang usaha

14.Struktur Organisasi Perusahaan dan Nama Jabatan sesuai dengan sub
bidangnya

15.Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) atau Rencana Pemakaian Tenaga
Kerja Asing (RPTKA)*

16.Pengalaman tenaga ahli, Ijazah dan Sertifikat/Keterampilan Tenaga Ahli
(dibuat dengan bentuk Matrik / table)

17.Prosedur-prosedur kerja sesuai dengan bidang pekerjaan (dibuat dengan
bentuk matrik/table)

18.Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan sistem Manajemen
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistem Manajemen Mutu

19.Daftar Peralatan Kantor, Daftar Peralatan Project (sesuai bidang usahanya) dan Daftar Peralatan K3 (safety tools).

20.Daftar Material yang diproduksi*

21.Daftar Jenis Peralatan, Material dan Bahan Kimia yang dipasarkan*

22.Daftar Pengalaman Perusahaan yang terkait dengan bidang usahanya dan
fotokopi SPK

23.Program Jaminan Asuransi

24.Laporan Kegiatan 6 (enam) bulan terakhir sesuai ketentuan No. 3 yang
tertera di SKT*

25.Pernyataan kebenaran dokumen yang ditanda tangani diatas materai Rp.
6000,-

Untuk kelengkapan data, bisa kami bantu.

LAMA PROSES
Lama proses 2 minggu, setelah dokument telah kami terima dengan lengkap dan benar.

MASA BERLAKU
SKT MIGAS berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang lagi.

Kami membuka konsultasi bebas untuk anda untuk persyaratan dan terdaftar di DITJEN MIGAS, silakan hubungi :
Fifi
CV.AFITA Consultant
Griya Permata B/5
Cibubur 16969
Telp/Fax.021-8202573
HP.087882070022
Category:SKT MIGAS
Website (URL):http://afitaconsultantweebly.com/



Powered by EmailMeForm

iklan: Buat IUJK

Nama*:afita
email*:afita_consultant@yahoo.co.id
Judul iklan*:Buat IUJK
Keterangan*:Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami:
CV. A F I T A Consultant
Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha
Telp.021-96948432 / 021-8202573
http://www.iujksktmigas.webs.com
Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.
Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi:
Fifi Hp. 087882070022
Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com
Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)
izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.
Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya :
* Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain.
* Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Dikeluarkan oleh KADIN dan asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain.
* Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK)

DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA SUDAH MASIH BERLAKU & SUDAH TEREGISTRASI TAHUN 2010

PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh pihak Migas. (Bisa diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant)
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh pihak Migas.
• Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan
• Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas.
Category:BUat SIUJK
Website (URL):http://afitaconsultantweebly.com/



Powered by EmailMeForm

PPC ala iklangede


iklangede tukar link

Blog iklan gratis

 

Pengunjung

Blog Catalog

Followers